Apa saja hak-hak umum dalam kontrak kerja?
- Tidak diperbolehkan untuk menugaskan seorang pekerja untuk pekerjaan yang pada dasarnya berbeda dari pekerjaan yang disepakati tanpa persetujuan tertulisnya, kecuali dalam kasus kebutuhan yang mungkin diperlukan oleh keadaan yang tidak disengaja, dan untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga puluh hari per tahun
- Majikan dapat - dalam kasus kebutuhan yang mungkin diperlukan oleh keadaan yang tidak disengaja dan untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga puluh hari per tahun - menugaskan pekerja untuk bekerja di tempat yang berbeda dari tempat yang disepakati tanpa memerlukan persetujuannya, asalkan majikan menanggung biaya transportasi dan tempat tinggal pekerja selama periode tersebut.
- Majikan tidak boleh memindahkan pekerja tanpa persetujuannya - secara tertulis - dari tempat kerja asalnya ke tempat lain yang memerlukan perubahan tempat tinggal.
- Jika kontrak untuk pekerjaan tertentu, berakhir dengan penyelesaian pekerjaan yang disepakati.
Tidak diperbolehkan untuk memindahkan seorang pekerja dengan upah bulanan ke dalam kategori pekerja harian atau pekerja yang ditunjuk untuk upah mingguan, upah borongan, atau upah per jam, kecuali pekerja itu menyetujuinya secara tertulis, dan tanpa mengurangi hak-hak yang diperoleh oleh pekerja selama periode yang dia habiskan dengan upah bulanan.
Kapan kontrak kerja diperpanjang?
- Kontrak kerja waktu tetap berakhir dengan berakhirnya jangka waktu, dan jika kedua belah pihak tetap melaksanakan kontrak, kontrak dihitung kembali untuk waktu yang tidak ditentukan. Tunduk pada ketentuan Artikel (37) sistem ini untuk non-Saudi.
- Jika kontrak jangka-tetap mencakup suatu kondisi yang mengharuskan pembaruannya untuk periode yang sama atau untuk periode tertentu, kontrak itu diperbarui untuk periode yang disepakati. Jika pembaruan diulang tiga kali berturut-turut, atau jangka waktu kontrak awal dengan periode pembaruan adalah empat tahun, mana yang lebih sedikit, dan kedua belah pihak tetap melaksanakannya; Kontrak tersebut diubah menjadi kontrak tidak terbatas.
Apa saja persyaratan masa percobaan?
1- Jika pekerja dikenakan masa percobaan, ini harus secara tegas diatur dalam kontrak kerja dan didefinisikan dengan jelas, tidak lebih dari sembilan puluh hari. Dengan persetujuan tertulis antara pekerja dan majikan, masa percobaan dapat diperpanjang, asalkan tidak melebihi seratus delapan puluh hari.
2- Seorang pekerja tidak boleh menjalani masa percobaan lebih dari satu kali dengan satu majikan. Sebagai pengecualian untuk ini, diperbolehkan, dengan persetujuan kedua pihak dalam kontrak - secara tertulis - untuk menundukkan pekerja ke masa percobaan lain, dengan ketentuan bahwa:
a- Berada di profesi lain b
b- pekerjaan lain
3- Bahwa jangka waktu tidak kurang dari enam bulan telah berlalu sejak pemutusan hubungan pekerja dengan majikan.
4- Masa percobaan tidak termasuk hari raya Idul Fitri dan Idul Adha serta cuti sakit.
5- Jika kontrak diakhiri selama masa percobaan, tidak ada pihak yang berhak atas kompensasi, dan pekerja tidak berhak atas tip akhir masa kerja untuk itu.
Apa isi kontrak kerja?
Kementerian akan mengembangkan bentuk terpadu dari kontrak kerja, yang terutama berisi:
- Nama pemberi kerja
- Tempat
- Nama dan kewarganegaraan pekerja, dan apa yang diperlukan untuk membuktikan identitasnya
- alamat tempat tinggal
- Remunerasi yang disepakati termasuk tunjangan dan tunjangan
- Jenis dan lokasi pekerjaan
- Tanggal Bergabung
- Durasinya, jika itu adalah istilah yang tetap.
Kontrak kerja harus sesuai dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Artikel ini (Artikel 52), dan kedua pihak dalam kontrak dapat menambahkan klausula lain padanya, dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan-peraturannya serta keputusan-keputusan yang dikeluarkan dalam pelaksanaannya.
Apa itu kontrak kerja?
- Kontrak kerja adalah kontrak yang dibuat antara majikan dan pekerja, di mana yang terakhir berjanji untuk bekerja di bawah manajemen atau pengawasan majikan dengan imbalan upah.
- Kontrak kerja harus ditulis dalam rangkap dua, masing-masing pihak menyimpan satu salinan. Kontrak dianggap sah walaupun tidak tertulis, dalam hal ini hanya pekerja yang dapat membuktikan kontrak dan hak-haknya yang timbul darinya dengan segala bukti. Sedangkan bagi pegawai pemerintah dan lembaga masyarakat, keputusan atau perintah pengangkatan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan kontrak
“Kontrak kerja untuk non-Saudi harus tertulis dan untuk jangka waktu tertentu. Jika kontrak tidak memiliki indikasi durasinya, jangka waktu izin kerja akan menjadi jangka waktu kontrak
Apakah pekerja perempuan berhak atas cuti hamil jika terjadi aborsi, Tuhan melarang?
Berkenaan dengan cuti hamil, selama Artikel 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi secara tegas menetapkan bahwa seorang wanita pekerja berhak atas cuti ini hanya dalam hal melahirkan, dan sistem tidak mengatur pemberiannya kepada seorang pekerja wanita dalam hal cuti melahirkan. aborsi, maka cuti ini tidak dapat diberikan selain dari peruntukannya, tetapi aborsi dapat dilakukan menurut ketentuan cuti sakit yang ditentukan secara hukum.
Berapa lama waktu istirahat harian untuk menyusui?
Perempuan yang bekerja, apabila ia kembali bekerja setelah cuti melahirkan, berhak untuk, dengan maksud menyusui bayinya, suatu masa atau masa-masa istirahat yang seluruhnya tidak lebih dari satu jam per hari, di samping waktu-waktu istirahat yang diberikan. untuk semua pekerja Periode atau periode ini harus dihitung dari jam kerja yang sebenarnya memerlukan pengurangan upah
Apa saja hak cuti bagi perempuan pekerja?
- Seorang wanita yang bekerja berhak atas cuti hamil dengan gaji penuh untuk jangka waktu sepuluh minggu, yang dia bagikan sesuai keinginannya; Ini dimulai maksimal empat minggu sebelum kemungkinan tanggal pengiriman, dan kemungkinan tanggal pengiriman ditentukan oleh sertifikat medis yang disertifikasi oleh otoritas kesehatan.
- Seorang wanita yang bekerja - dalam hal melahirkan anak yang sakit atau orang dengan kebutuhan khusus dan yang kondisi kesehatannya memerlukan pendamping tetap - berhak atas cuti selama sebulan dengan gaji penuh yang dimulai setelah berakhirnya cuti melahirkan periode, dan dia berhak untuk memperpanjang cuti selama satu bulan tanpa dibayar.
- Seorang wanita pekerja non-Muslim yang suaminya meninggal memiliki hak untuk pergi dengan gaji penuh untuk jangka waktu lima belas hari.
- Dalam semua kasus, seorang pekerja wanita yang suaminya telah meninggal tidak boleh melakukan pekerjaan apa pun untuk orang lain selama periode ini
Apakah majikan berhak mempekerjakan perempuan pekerja setelah melahirkan untuk jangka waktu kurang dari 6 minggu?
Dilarang mempekerjakan seorang wanita setelah melahirkan dengan cara apa pun selama enam minggu setelah melahirkan, dan dia berhak memperpanjang cuti untuk jangka waktu satu bulan tanpa dibayar.
Apa saja hak-hak perempuan pekerja yang sedang berlibur jika hamil dan melahirkan?
1. Majikan harus memberikan perawatan medis kepada wanita pekerja selama kehamilan dan persalinan. (Artikel 153)
2. Majikan tidak boleh memberhentikan pekerja perempuan atau memperingatkannya tentang pemecatan saat dia hamil atau cuti hamil, dan ini termasuk masa sakitnya yang timbul dari salah satu dari mereka, asalkan penyakit itu dibuktikan dengan surat keterangan medis yang disetujui, dan jangka waktu ketidakhadirannya tidak melebihi (seratus delapan puluh) hari dalam setahun, baik terus menerus maupun sporadis. (Artikel 155)
Apa saja hak dan kewajiban umum perempuan pekerja?
- Di semua tempat di mana perempuan bekerja dan di semua profesi, majikan harus menyediakan tempat duduk yang aman bagi mereka untuk istirahat.
- Di fasilitas tertutup perempuan, hanya pekerja perempuan yang boleh bekerja.
- Setiap majikan yang mempekerjakan lima puluh pekerja perempuan atau lebih harus menyediakan tempat yang sesuai dengan jumlah pengasuh yang cukup, untuk mengasuh anak-anak pekerja perempuan yang berusia di bawah enam tahun, jika jumlah anak sepuluh atau lebih. Menteri dapat meminta majikan yang mempekerjakan seratus pekerja perempuan atau lebih di satu kota untuk mendirikan tempat penitipan anak sendiri atau bekerja sama dengan majikan lain di kota yang sama, atau membuat kontrak dengan tempat penitipan anak yang ada untuk mengasuh anak-anak pekerja perempuan di bawah usia enam tahun selama masa kerja, dalam hal ini Menteri menetapkan syarat dan ketentuan yang mengatur tentang rumah ini, serta menentukan persentase biaya yang dikenakan kepada pekerja perempuan yang memperoleh manfaat dari pelayanan ini.
Bagaimana Kementerian memastikan bahwa persyaratan dipenuhi di toko-toko yang diperuntukkan bagi perempuan?
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial melakukan kampanye inspeksi untuk memverifikasi pelaksanaan keputusan oleh pemilik toko dan kepatuhan terhadap kontrolnya.