Bagaimana jika pekerja menyebabkan kerusakan?

Menurut teks Artikel (91) Hukum Perburuhan Saudi:

1- Jika seorang pekerja menyebabkan kerugian, kerusakan atau kehancuran mesin atau produk yang dimiliki oleh majikan atau dalam pengawasannya, dan ini disebabkan oleh kesalahan pekerja atau pelanggarannya terhadap instruksi majikan dan bukan karena kesalahannya. orang lain atau akibat force majeure, majikan dapat memotong dari upah pekerja Jumlah yang diperlukan untuk memperbaiki atau memulihkan situasi seperti semula, asalkan jumlah yang dipotong untuk tujuan ini tidak melebihi upah lima hari dalam setiap bulan Majikan berhak untuk mengajukan keluhan bila perlu, dengan meminta lebih dari itu jika pekerja memiliki uang lain yang dapat dikumpulkan, dan pekerja Untuk mengeluh tentang apa yang dikaitkan dengan dia atau dari penilaian majikan atas kompensasi di hadapan Komisi Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.Jika diputuskan bahwa majikan tidak berhak menuntut pekerja atas apa yang dia potong darinya, atau diputuskan kurang dari itu, majikan harus mengembalikan kepada pekerja apa yang dipotong secara tidak sah darinya. dalam waktu tujuh hari sejak tanggal hukuman.

2- Pengaduan dari salah satu pihak harus dilakukan dalam waktu lima belas hari kerja, jika tidak, hak atas pengaduan itu akan hilang, dan tanggal pengaduan bagi majikan dimulai dari tanggal ditemukannya kejadian tersebut, dan untuk pekerja sejak tanggal yang diberitahukan oleh majikan. dia dari itu.

Tidak ada jumlah yang dapat dipotong dari upah pekerja untuk hak-hak khusus tanpa persetujuan tertulisnya, kecuali dalam kasus-kasus berikut:

1 - Mengklaim kembali pinjaman majikan, dengan ketentuan bahwa pemotongan dari pekerja dalam hal ini tidak melebihi 10% dari upahnya.

2 - Kontribusi asuransi sosial, dan kontribusi lain yang terutang oleh pekerja dan didirikan secara hukum.

3- Kontribusi pekerja untuk dana pemeliharaan dan pinjaman karena dana tersebut.

4 - Angsuran untuk setiap proyek yang dilakukan oleh pemberi kerja untuk membangun perumahan dengan maksud untuk dimiliki oleh pekerja atau keuntungan lainnya.

5 - Denda yang dikenakan pada pekerja karena pelanggaran yang dilakukan olehnya, serta jumlah yang dipotong darinya untuk apa yang dia hancurkan.

6 - Penyelesaian utang dalam pelaksanaan putusan pengadilan, dengan ketentuan bahwa pemotongan bulanan untuk itu tidak melebihi seperempat dari upah yang harus dibayarkan kepada pekerja, kecuali putusan itu menentukan lain.

Hutang tunjangan ditagih terlebih dahulu, kemudian hutang makanan, pakaian dan perumahan sebelum hutang lainnya.

Dalam semua kasus, persentase dari jumlah yang dipotong tidak boleh melebihi setengah dari upah pekerja, kecuali jika ditetapkan oleh Komisi Penyelesaian Perselisihan Perburuhan bahwa persentase ini dimungkinkan untuk ditingkatkan, atau itu membuktikan bahwa pekerja membutuhkan lebih dari setengahnya. upah, dan dalam kasus terakhir ini pekerja tidak boleh memberikan lebih dari Tiga perempat dari upahnya, tidak peduli apa.

Bagaimana cara mengajukan pengaduan terhadap karyawan di kantor tenaga kerja? Bagaimana solusinya jika pengelola langsung tidak diuntungkan?

Pelanggan harus pergi ke kantor tenaga kerja tempat karyawan bekerja, dan menyampaikan keluhan kepada manajer langsung, di mana keluhan tersebut ditindaklanjuti dan pelanggan diberitahu. Dalam hal atasan langsung tidak melapor, maka klien harus mendatangi Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, dan menyampaikan pernyataan tertulis mengenai masalah yang terjadi, di samping pengakuan atas kebenaran informasi yang disertai dengan data lengkap nya

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pengaduan ketenagakerjaan secara elektronik?

  • Masuk ke platform Wadi yang disediakan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial melalui tautan berikut: https://www.mol.gov.sa/securessl/login.aspx
  • Melampirkan kontrak kerja, jika ada, atau yang membuktikan adanya hubungan kerja
  • Dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis sengketa
  • Identitas pelapor dan kapasitasnya, dan dalam hal agen menunjukkan akta kuasa, dengan ketentuan bahwa ia termasuk hak untuk meninjau departemen penyelesaian damai, dan ia memiliki hak untuk konsiliasi, pembebasan dan penugasan

Bagaimana cara menindaklanjuti pengaduan dan dokumen apa saja yang diperlukan?

Pelanggan harus menindaklanjuti permasalahan tersebut ke kantor pengaduan di Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial melalui call center atau datang sendiri ke kementerian dan menunjukkan nomor pengaduan yang disampaikan untuk memastikan validitasnya dan ditindaklanjuti melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan kemudian menghubungi pelanggan untuk mendapatkan informasi. Untuk menindaklanjuti pengaduan, pelanggan harus menunjukkan hal-hal berikut:

• No. Catatan Sipil

• Tidak. fasilitas

• nomor telepon

• Jumlah pengaduan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja

 

 

 

Bagaimana cara menindaklanjuti pengaduan dan dokumen apa saja yang diperlukan?

Pelanggan harus menindaklanjuti permasalahan tersebut ke kantor pengaduan di Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial melalui call center atau datang sendiri ke kementerian dan menunjukkan nomor pengaduan yang disampaikan untuk memastikan validitasnya dan ditindaklanjuti melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan kemudian menghubungi pelanggan untuk mendapatkan informasi. Untuk menindaklanjuti pengaduan, pelanggan harus menunjukkan hal-hal berikut:

• No. Catatan Sipil

• Tidak. fasilitas

• nomor telepon

• Jumlah pengaduan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja

 

 

 

Jenis keluhan apa yang dapat diajukan karyawan kepada pemberi kerja?

Jenis keluhan:

  • • Menunda gaji 3 bulan atau lebih
  • Menetapkan pekerjaan yang berbeda dari sifat pekerjaan yang disepakati dalam kontrak yang ditandatangani antara kedua belah pihak
  • Penganiayaan
  • Tidak adanya tempat tinggal bagi karyawan (dalam hal kontrak kerja tidak mengaturnya, atau fasilitas tersebut tidak ada di antara perusahaan persewaan tenaga kerja, maka tidak perlu menjadi salah satu tunjangan yang disepakati).
  • Pelanggaran salah satu syarat kontrak

Apakah Karyawan Bisa Diwajibkan Bekerja Saat Liburan Idul Fitri?

Bagi karyawan yang tidak memberikan cuti Idul Fitri (untuk jangka waktu 4 hari) dikenakan denda sebesar 5000 riyal bagi setiap karyawan yang tidak diberikan cuti tersebut di tempat usaha.

Bagaimana perhitungan upah lembur?

Setiap tambahan jam kerja = 1 jam dari gaji aktual + 50% dari gaji pokok.

Bagaimana perhitungan upah lembur?

Setiap tambahan jam kerja = 1 jam dari gaji aktual + 50% dari gaji pokok.

Berapa jam lembur maksimum dalam setahun?

Jam kerja lembur sepanjang tahun tidak boleh melebihi 720 jam, dan dengan persetujuan pekerja, jumlah jam tambahan dapat ditingkatkan lebih dari itu.

Apakah waktu istirahat termasuk dalam jam kerja?

Jam kerja dan waktu istirahat diatur pada siang hari, sehingga pekerja tidak bekerja lebih dari lima jam berturut-turut tanpa masa istirahat, shalat dan makan tidak kurang dari setengah jam setiap kali selama total jam kerja, dan agar pekerja tidak tinggal di tempat kerja lebih dari dua belas jam per hari. Waktu yang ditentukan untuk istirahat, sholat dan makan tidak termasuk dalam jam kerja yang sebenarnya, dan pekerja selama periode tersebut tidak berada di bawah wewenang majikan. , dan majikan tidak boleh mewajibkan pekerja untuk tinggal selama mereka di tempat kerja: "Menteri dapat menentukan dengan keputusan darinya kasus dan pekerjaan di mana sangat penting untuk melanjutkan pekerjaan. Tanpa masa istirahat karena alasan teknis atau kondisi operasi, dan majikan dalam hal ini dan bekerja wajib memberikan waktu untuk shalat, makan dan istirahat dengan cara yang diatur oleh manajemen perusahaan selama bekerja.

Apakah tunjangan transportasi dipotong dari gaji cuti tahunan?

Tunjangan mutasi tidak boleh dipotong dari upah pegawai selama ia menikmati cuti tahunan, dan gaji cuti tersebut harus dibayar di muka.

Last Modified Date: 2023/06/22 - 10:06, 04/Thul-Hijjah/1444 - 13:06 Saudi Arabia Time

Was this page useful?
49.3% of users said Yes from 2495 Feedbacks