Menurut Paragraf 1 Artikel 9 Peraturan Eksekutif:
Disabilitas:
Penyandang disabilitas dalam sistem ketenagakerjaan Saudi adalah setiap orang yang dibuktikan dengan laporan medis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau rumah sakit di sektor pemerintah lainnya atau dengan salah satu kartu identitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial yang dia memiliki satu atau lebih dari cacat permanen berikut: (cacat visual, cacat pendengaran, cacat mental, cacat fisik, cacat motorik, kesulitan belajar, kesulitan berbicara dan berbicara, gangguan perilaku, gangguan emosional, autisme) atau kecacatan lain yang memerlukan penyediaan salah satu bentuk pelayanan akomodasi.
Kemampuan untuk bekerja sesuai dengan peraturan eksekutif:
Yang dimaksud dengan kemampuan bekerja adalah penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan untuk mengisi pekerjaan atau pekerjaan yang dilamar, termasuk persyaratan ilmiah, profesional dan/atau keterampilan atau persyaratan lain untuk dapat melaksanakan tugas pekerjaannya.