Artikel: Dua puluh delapan
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan dua puluh lima orang atau lebih, dan sifat pekerjaannya memungkinkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas yang telah direhabilitasi secara profesional, wajib menempati sekurang-kurangnya 4% dari jumlah seluruh pekerja berkebutuhan khusus yang memiliki kualifikasi profesional. , baik dengan mencalonkan satuan kerja atau lainnya.
Ia harus mengirimkan ke kantor tenaga kerja yang kompeten pernyataan tentang jumlah pekerjaan dan pekerjaan yang diduduki oleh penyandang disabilitas yang telah direhabilitasi secara profesional, dan upah mereka masing-masing