Menurut Hukum Perburuhan Saudi, Artikel Dua:

Majikan: Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang mempekerjakan satu atau lebih pekerja untuk mendapatkan upah.

Pekerjaan: Usaha yang dilakukan dalam segala kegiatan manusia, dalam pelaksanaan kontrak kerja (tertulis atau tidak tertulis) terlepas dari sifat atau

jenisnya, baik industri, komersial, pertanian, teknis, atau lainnya, berotot atau mental.

Sector
business sector
Beneficiaries
Businessmen
Factor

Latest Articles

Pasal Delapan Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam

05-Rabi’ Al-Awwal-1445 To 20-Sep-2023
Domestic Workers

Pasal Tujuh Belas dari Peraturan undang-undang pekerja rumah tangga dan sejenisnya Dengan tidak mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

14-Safar-1445 To 30-Aug-2023
Businessmen
Domestic Workers

Pasal Empat Puluh 1- Pemilik usaha harus menanggung biaya untuk merekrut pekerja selain warga Arab Saudi, biaya izin tinggal dan izin kerja dan

17-Thul-Qi’dah-1444 To 06-Jun-2023
Residents

Last Modified Date: 2023/03/06 - 16:46, 14/Sha’ban/1444 - 19:46 Saudi Arabia Time

Was this page useful?
49.3% of users said Yes from 2495 Feedbacks