Aturan untuk menangani ekspatriat yang melanggar peraturan, angka dua:
1- Orang asing yang melanggar harus dideportasi atas biaya majikan, kecuali jika ia tidak masuk kerja dan telah diberitahu pada waktu yang ditentukan; Pendeportasiannya atas biaya siapa saja yang didapati bekerja untuknya, dan jika pelanggar itu bekerja untuk kepentingannya sendiri, ia akan dideportasi atas biayanya sendiri, jika ia tidak dapat mengamankan tiket perjalanan; Itu akan ditransfer ke rekening negara, dan jumlah yang diperlukan dan cukup untuk ini akan dialokasikan dalam kiriman yang ditujukan untuk tujuan ini.
2- Orang asing yang melanggar yang datang untuk haji, umrah atau visa kunjungan dari semua jenis dan lainnya harus dideportasi dengan mengorbankan siapa pun yang ditemukan bekerja untuknya atau licik.
Barang: kedelapan
Setiap ekspatriat yang dideportasi dilarang memasuki Kerajaan, sesuai dengan jangka waktu dan tata cara yang ditentukan oleh peraturan yang dikeluarkan dengan keputusan Yang Mulia Menteri Dalam Negeri.